Kamis, 05 April 2012
Pelaksanaan e-KTP di Kecamatan Ngampel




Dibantu oleh Polisi Desa dari Polsek Pegandon ( Bp. Bripka Parno Kristanto ), warga desa Putatgede yang merasa kehilangan surat-surat berharga yang berhubungan dengan e-KTP memberikan kemudahan pengurusan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek tanpa harus susah-susah datang lagi ke Polsek Pegandon. Mereka cukup datang ke Balai Desa Putatgede saja sudah bisa mendapatkan Surat Keterangan tersebut. Dalam hal ini Kepala Desa Desa Putatgede ( Bp. Supriyadi ) mengatakan sangat berterima kasih kepada Pihak Polsek Pegandon atas adanya Polisi Desa yang ditempatkan di Balai Desa Putatgede. Semoga kerjasama semacam ini untuk waktu-waktu berikutnya masih terus berjalan.
Langganan:
Postingan (Atom)