Desa Putatgede menuju desa satelit.. Mari membangun desa bersama

Rabu, 21 Maret 2012

Sosialisasi E-KTP Tahap Pertama


PUTATGEDE (21/03/12) - Guna menertibkan administrasi  kependudukan serta kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program E-KTP (KTP Elektronik), Kecamatan Ngampel menggelar Sosialisasi kepada masyarakat yang diawali pelaksanaannya di Aula Balai Desa Putatgede dengan peserta Ketua RT dan Ketua RW atau yang mewakili dari 4 (empat) desa yaitu : Desa Putatgede, Desa Dempelrejo, Desa Bojonggede dan Desa Banyuurip. Sosialisasi diberikan oleh 4 orang Tim Kecamatan yaitu Bp. Hasyim Tri Joko, SE, M.Si (Camat),  Bp. M. Solekhan (Sekcam), Bp. Heri Purwanto (Ka. Sie Pemerintahan) serta Bp. Waluyo (Staf Kec.) didampingi 2 orang staf dari Kantor Catatan Sipil (Ibu Pariyu dan Bp. Muh. Latif).

Camat Ngampel Hasyim Tri Joko, SE, M.Si memberikan penjelasan bahwa E-KTP sangat diperlukan guna menghindari atau meminimalisir terjadinya tindakan teroris, untuk mengurangi data ganda, menghilangkan kecurangan-kecurangan dalam pesta demokrasi, seperti pilihan presiden, Pilihan kepala daerah, pilihan legislatif, ataupun pilihan kepala desa dan perangkat desa. Beliau juga memberikan contoh bahwa sebelum menjadi camat, beliau pernah berbicara dengan salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Ngampel yang mengatakan Kepala Desa tersebut mempunyai KTP ganda (3 buah KTP dengan identitas yang berbeda).


Beliau juga menghimbau kepada Ketua RT/RW tersebut untuk bisa melanjutkan sosialisasi ini kepada warga / masyarakat yang berada dilingkungannya masing-masing.

Proses pengambilan pemotretan dan perekaman data (pas foto, sidik jari, retina mata, dll) akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan, sehingga yang bersangkutan harus / wajib hadir secara pribadi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Pencetakan Kartu E-KTP dilakukan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 2 April 2012, untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan setiap desa akan memperoleh jadwal tersendiri dari E-KTP dari Kecamatan. Persyaratan utama pemohon diwajibkan untuk membawa NIK atau KTP yang masih berlaku. Apabila masih ada kesalahan data dalam KTP atau Kartu Keluarga tersebut untuk bisa di benahi secepatnya.
Peralatan pembuatan E-KTP menurut Camat Ngampel sudah ada di Kecamatan Ngampel. Sebagai langkah awal, perangkat desa segera melakukan pengecekan dan perekapan data sementara secepat mungkin hingga Oktober mendatang.


Mari kita sukseskan pelaksanaan E-KTP yang ada di Kecamatan Ngampel khususnya.

2 komentar:

My tronik mengatakan...

smoga sukses dan lancar..

Unknown mengatakan...

Amiin..

Posting Komentar